Mataram, Setelah digelar Sidang Etik, Selasa (21/07) di Fakultas Hukum Unram, atas pencabulan yang dilakukan oknum donsen NIN terhadap mahasiswinya Y, membuka tabir terselipnya banyak permasalahan. Keberanian Y melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan dosen NIN justru diikuti mahasiswa lainnya. Salah satu dosen berinisial MI terseret juga melanggar etika.
Dosen FH Unram itu dilaporkan mahasiswa lantas tidak etis dalam memberikan pelajaran. Dia menugaskan mahasiswi untuk membuat konten Tik Tok dan dikirim ke Whatsapp grup.
”Mahasiswi diancam jika tidak membuat konten itu tidak mendapatkan nilai yang baik,” kata Ketua Komisi Etik Senat FH Unram Prof Dr Zainal Asikin.
Tak hanya sampai disana, dosen tersebut juga meminta sumbangan kepada mahasiswa di dalam kelas. Dia meminta sumbangan untuk membantu korban Covid-19. ”Untuk meminta sumbangan kan ada mekanismenya. Tidak ujug-ujug langsung meminta sumbangan di dalam kelas,” jelasnya.
Dari laporan itu, majelis etik menyatakan MI bersalah. Dia dihukum tidak boleh mengajar selama dua semester.
”Tindakannya tak seberat NIN. Tetapi, majelis etik memutuskan MI tidak boleh mengajar selama satu tahun,” ungkapnya