GETNEWS.ID, Mataram – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Republik, dan pemilik Kantor Pengacara Jairin, SH., berusia 34 tahun saat mulai terlibat dalam sejumlah perkara hukum. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Mataram ini belajar banyak saat ia magang di Kantor Pengacara Ahmad, SH.
Yang menarik dari putra kelahiran Sanggar, Bima tahun 1969 ini, kala ditanya soal kasus paling berkesan bagi dirinya. Bukan kasus-kasus besar yang ia sebut. Jairin justru merujuk pada kasus-kasus pro bono (untuk kepentingan umum dan tanpa biaya), seperti kasus pertamanya.
Kasus pertamanya tersebut sangat berkesan bagi ayah lima orang putra dan putri ini. Yaitu saat ia menangani kasus kepemilikan lahan di wilayah Suela Kabupaten Lombok Timur.
“Saat itu niat saya memang mau membantu masyarakat disana (Suela) sebagai kasus pro bono (untuk kepentingan umum dan tanpa biaya),” ungkapnya.
Namun saat memenangkan kasus tersebut dipengadilan, tambahnya, masyarakat diam-diam mengundang saya ke tempat mereka. Dan disana masyarakat sudah memotong sapi dan menyiapkan syukuran sebagai ungkapan terima kasih serta syukur mereka.
“Itu berkesan sekali buat saya,” katanya.
Dalam kasus-kasus yang di tanganinya, menang-kalah tak jadi persoalan ungkap pria penggemar batu akik ini, yang sudah bergelut didunia hukum selama hampir 10 tahun.
“Tugas saya sebagai pengacara bukan untuk memenangkan perkara, namun untuk meletakkan duduk perkara,” ucap suami dari Eni Wahyu Jauhari, SP., ini saat ditemui di Kantornya di Perumahan Pagutan Permai Kota Mataram, Rabu (15/1).
Kalau salah ya salah, lanjut Jairin, tapi dengan hukuman yang proporsional. Jangan kesalahannya sedikit, ditimpa dengan hukuman yang berat. Itu kan tidak adil.
“Kalau dia salah ya kita minta keringanan. Tapi kalau tidak salah, kita akan berjuang habis-habisan.” Pungkasnya.