GETNEWS.ID – Kapolres Bima, AKBP Bagus Satriyo Wibowo, SIK., mengapresiasi dukungan masyarakat di wilayah Soromandi Kabupaten Bima dalam pengungkapan kasus Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Rabu (16/10).
“Kemampuan anggota kami mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Opsnal sat Narkoba,” Kata Kapolres asal Kota Mataram tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima yg dipimpin Kasat Narkoba Iptu Budiman Perangin angin.SH langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang melakukan pesta Narkotika,” ungkapnya.
Para pelaku, tambah Bagus, melakukan perlawanan dan melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota dan bantuan masyarakat pelaku dapat di tangkap kembali.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tuntu desa kenanta. “Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 6 ( enam ) Poket Narkotika Berisi Kristal Putih yang diduga jenis ,” jelas Kapolres.
Saat ini pelaku, M alias Kiko (29 tahun), N (20 tahun) dan M (22 tahun) diamankan beserta Barang Bukti yang ditemukan di Mapolres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain, 6 ( enam ) Poket Narkotika Berisi Kristal Putih, 1 ( satu ) Alat Hisap ( Bong ), 1 ( satu ) Bungkus Klip Kosong, 5 ( lima ) Buah Korek Api Gas, 3 ( tiga ) Buah Sedotan, 1 ( satu ) Buah Dompet warna abu kombinasi hijau, 1 ( satu ) Buah Dompet warna hitam merk escape, 1 ( satu ) buah Isolasi Bening, 1 ( satu ) Buah Gunting, 1 ( satu ) Buah HP android merk vivo warna hitam, Uang Sejumlah Rp. 500.000,-.